Bimbingan Ibadah Haji


Logo KBIH Nururrahman
Muqaddimah

Ibadah haji adalah salah satu ibadah yang memiliki ritus dan spirit yang begitu lengkap. Meliputi segala aspek jasmani dan ruhani secara utuh. Ia senantiasa dilakukan oleh seorang hamba dengan kemampuan ijtihadunnafsi wa ikhraju quwwatil qolbi. Kemampuan tersebut harus sudah terpupuk sejak memantapkan niat hingga kembali ke Tanah Air.

Begitu pentingnya kemampuan lahir dalam arti fisik materiil sehingga menjadikan ibadah itu khusus dalam arti menyusun kesiapan. Kesiapan dalam hal ini lebih dititikberatkan pada kemampuan berkorban dengan kesungguhan yang paripurna. Pengorbanan ini meliputi segala apa yang melekat pada jasad dipasrahkan kepada yang sesungguhnya berhak dalam kepemilikan. Itu barulah aspek lahir.

Kemampuan bathin dalam arti mental spiritual mempunyai porsi yang lebih penting dalam menjalankan ibadah ini. Media yang mutlak diperlukan adalah kesiapan ilmu. Dikatakan lebih penting karena pada pentargetannya harus ada sebuah proses kenaikan ruhani atau peningkatan maqom. Maqom tertinggi yang harus dicapai adalah Ma’rifatullah. Tetapi setidaknya bagi kalangan awam cukuplah dengan adanya sebuah perubahan dalam dirinya ke arah yang lebih positif (peningkatan ruhani). Aspek inilah yang membedakan kualitas ibadah seseorang satu sama lain.

Kegagalan dalam beribadah haji kebanyakan terdapat pada kesalahan merepresentasikan sebuah pemahaman tauhid menjadi titik tolak memahami dan memperlakukan alam secara etis dan proporsional berdasarkan hukum Allah. Pemahaman tauhid secara benar dimulai dari pemahaman tentang kesejatian diri secara simultan. Pemahaman tentang kesejatian diri haruslah diiringi dengan pemahaman terhadap hukum Allah yang malah kebanyakan justru dipersempit dengan pemahaman terhadap hukum syariat. Bukankah ibadah haji juga dilakukan oleh umat terdahulu sebelum Muhammad saw. Hal ini adalah indikasi adanya kelanggengan ritus yang mengarah pada pemahaman universalisme Islam dan merupakan titik awal merepresentasikan konsep rahmatan lil’alamin dan itmaamu makarimal akhlaqi.

Dasar Hukum

Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nururrahman sudah beroperasi sejak tahun 1991 dan baru memperoleh status dari Depertemen Agama pada tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Barat Nomor: Wi/I/Hj.01/KPTS/323/1999.

Sebelum tahun 1999, KBIH ini berada di bawah bendera Majelis Ta’lim. Namun sejak tahun 1999, seiring dengan perolehan status KBIH, Majelis Ta’lim Nururrahman diperkuat statusnya menjadi sebuah Yayasan Nururrahman berdasarkan Akte Notaris yang dikeluarkan oleh Ny. Hj. S. Kamariah Suparwo, S.H., No. 20 tanggal 23 Oktober 1999 dan menjalankan aktifitasnya hingga saat ini.

Terakhir, KBIH Nururrahman memperoleh izin perpanjangan KBIH berdasarkan Surat  Keputusan Kepala Kanwil depag Prop. Jawa Barat Nomor: Kw.10.3/3/Hj.01/3175/2009. SK inilah yang menjadi payung hukum untuk menjalankan aktifitas bimbingan ibadah haji hingga saat ini.

Ruang Lingkup Tugas dan Kewajiban KBIH Nururrahman

Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor: D/296/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, diketahui bahwa kewajiban KBIH meliputi :

1. Memberikan bimbingan kepada calon jamaah haji yang menjadi peserta KBIH yang bersangkutan;

2. Mentaati dan mematuhi peraturan dan kebijaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan oleh pemerintah dan mengikuti kebijaksanaan yang diambil oleh Ketua Kloter;

3. Membuat dan melaksanakan surat perjanjian dengan pesertanya yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak;

4. Menonjolkan identitas nasional dan tidak menonjolkan identitas kelompok;

5. Membantu kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pelayanan kepada jamaah haji yang dilakukan oleh petugas haji;

6. Menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Departemen Agama setempat.

Dalam rangka mengimplementasikan kewajiban yang tertuang pada poin-poin keputusan Dirjen tersebut, maka KBIH Nururrahman membuat program kerja yang lebih konkrit, terdiri dari :

1. Mengurus pendaftaran calon jama’ah haji setelah melengkapi segala persyaratan administratif.

2. Mengadakan bimbingan dan pembinaan bagi para calon jama’ah beberapa hari setelah pendaftaran ditutup.

3. Memberikan kesempatan bagi para calon jama’ah untuk mengadakan konsultasi dengan pembimbing.

4. Mengadakan koordinasi baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan ibadah haji.

5. Memberikan petunjuk-petunjuk tentang prosedur pemberangkatan dan pemulangan kepada para jamaah sebagai bentuk ketaatan terhadap peraturan pemerintah dan Ketua Kloter.

6. Mengurus persiapan-persiapan pemberangkatan, baik persiapan ketertiban dalam pengorganisasian maupun kesiapan tetang kondisi fisik jamaah.

7. Mendampingi dan mengkoordinir para jama’ah selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

8. Mengurus persiapan-persiapan pemulangan termasuk memeriksa dan mendata kelengkapan anggota KBIH Nururrahman.

9. Membuat laporan selama bimbingan, pendampingan dan hal-hal lain yang berkenaan dengan pelaksanaan ibadah haji kepada Kepala Kandepag Kota Bekasi.

10. Secara umum, mempertegas dan mengimplementasikan hak dan kewajiban bagi KBIH dan Jamaah yang dibimbing.

Personalia Pengurus & Pembimbing Ibadah Haji

>> Penanggung Jawab : Ketua Yayasan Nururrahman (H. Abd. Rachman, BA)
>> Ketua KBIH : Hj. Ida Rohasih
>> Sekretaris : H. Ahmad Baihaqi, S.H.
>> Bendahara/Tata Usaha : Hj. Iryan Nindyawati
>> Koordinator Bimbingan Manasik : H. Ahmad Sathori
>> Koordinator Dokumentasi  : (1) H. Nur Cholis, S.Ag. (2) H. Lili Hudhori
>> Koordinator Logistik : (1) Hj. Yeni Rachman. (2) Meutia Kesuma

Tuntunan Pendaftaran Haji Bagi Calon Haji

Mengenai pendaftaran, KBIH Nururrahman melakukan pengurusannya sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu dengan harga BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dalam kurs dollar yang disetarakan dengan nilai tukar rupiah pada waktu pendaftaran.

Berdasarkan prosedur yang ditetapkan pemerintah, penerimaan pendaftaran dilaksanakan oleh bank-bank yang ditunjuk pemerintah. Dalam hal ini, KBIH Nururrahman melakukan tuntunan kepada jamaah calon haji dalam beberapa tahap :

>> Sistem Tabungan Haji (THI) minimal penyetoran Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Bagi calon jamaah yang telah menyetorkan THI dapat dipastikan mendapatkan porsi, namun belum bisa dipastikan mendapatkan quota untuk tahun berjalan. Pendaftaran / Penyetoran THI dilakukan sepanjang tahun dengan waktu pelunasan dan besarnya kekurangan ditentukan oleh Pemerintah berdasarkan harga BPIH yang ditetapkan dalam kurs mata uang dolar Amerika (US$).

>> Pengisian SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) yang dikeluarkan oleh Kandepag kota Bekasi, mengisikan atau menuntun tentang tata cara pengisian.

>> Penandatanganan Kesepakatan menjadi Jamaah Haji KBIH Nururrahman. Disebutkan hak-hak dan kewajiban calon jamaah dalam hal ikut di dalam rombongan KBIH Nururrahman dengan prinsip tidak memberatkan atau sesuai dengan kemampuan calon jamaah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Disebutkan pula hak dan kewajiban KBIH dalam hal bimbingan dan pendampingan.

>> Menentukan jadwal manasik haji, praktek, melakukan persiapan-persiapan dll.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon jamaah untuk menjadi anggota KBIH adalah sebagai berikut :

1. Mengisi buku agenda pendaftaran
2. Fhoto copy KTP
3. Pas Fhoto sesuai kebutuhan
4. Menanda tangani surat pernyataan menjadi anggota KBIH Nururrahman
5. Menanda tangani surat perjanjian antara KBIH dan Jamaah tentang penyetoran biaya di luar BPIH.
6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas setempat

Mengenai fasilitas yang diperoleh jamaah yang menjadi haknya diantaranya meliputi kebutuhan/akomodasi manasik haji dan sejumlah fasilitas diantaranya:

1. Bimbingan selama 8 kali pertemuan termasuk praktek manasik.
2. Seragam Haji Nasional (1 stel), tas sangkil, jilbab bergo, kantong batu, dll.
3. Buku panduan tambahan di luar buku-buku yang diberikan depag.
4. Ziarah dan umroh tambahan di luar program maktab

Bimbingan Manasik Haji

Bimbingan/Pembinaan Manasik Haji secara intensif diadakan oleh KBIH Nururrahman sebanyak 8 kali pertemuan. Ketetapan ini diambil dengan pertimbangan bahwa kemampuan jamaah untuk belajar/menghafal/berkonsentrasi kelihatannya agak kurang. Hal ini disebabkan barangkali usia yang sudah uzur atau kesibukan yang terlalu padat.

KBIH Nururrahman juga memberikan kesempatan kepada para jama’ah untuk berkonsultasi langsung kepada para pembimbing mengenai hal-hal yang belum jelas seputar pelaksanaan ibadah haji di luar jadwal bimbingan manasik. Kemudian para jama’ah juga dianjurkan untuk mengadakan acara pra pemberangkatan calon jama’ah haji, yaitu Walimatus Safar/Ratib al-Haddad di tempat kediamannya masing-masing.

Mukhattimah

Hj. Ida Rohasih (Pimpinan KBIH)
KBIH adalah sebuah kelompok terorganisir secara legal formal. Tugas yang diembannya bukan merupakan aktualisasi sisi eufhoria haji dengan memiliki perasaan bangga di kalangan pimpinannya karena berkali-kali pergi ke Tanah Suci, apalagi sampai mendulang harta semata, na’udzubillah.

Akan tetapi tugas suci kepengasuhan, pengayoman dan tahdzibul ‘ilmi wal’amal adalah sebuah kemutlakan dari pesan pengorganisasian KBIH secara legal formal. Seharusnya, dasar inilah menjadi pijakan bagi pihak yang punya wewenang melegalisasi sebuah rombongan jamaah haji untuk menggunakan kompetensi hukumnya sekaligus menilai manfaat keberadaannya bagi Kementerian Agama (baca: Proses akreditasi).

Azalinya, ibadah haji itu dibimbing oleh orang-orang yang sudah mumpuni dalam hal menterjemahkan makna terdalam ibadah haji. Karena ia berkaitan erat dengan aktualisasi makna dari kepentingan aqidah (yakni rukun Islam). Seyogyanya, keharusan si pembimbing dalam memiliki kapasitas untuk membimbing secara lahir dan bathin adalah mutlak.

KBIH yang terbaik bukanlah hanya sekedar patuh dan taat menjalankan segala prosedur formal yang ditetapkan Pemerintah. Namun, lebih dititikberatkan pada bagaimana (setidaknya) ia mampu membimbing dan mengayomi serta memberikan kondisi yang nyaman bagi jamaahnya untuk melaksanakan ibadah haji dengan khusyu’. Mabrur atau tidaknya ibadah haji bukanlah tanggung jawab para pimpinan KBIH, tetapi terletak pada bagaimana jamaah haji itu sendiri mampu mengeksplorasi bimbingan para pembimbing yang hanya sekedar menghantarkan ke arah itu.

Atas dasar itu, seharusnya semua pihak memiliki visi dan misi yang sama dalam mengelola atau mengatur sebuah kondisi agar jamaah calon haji dapat lebih tenang dan khusyu’ dalam menjalankan ibadah. Mulai dari biaya yang dikeluarkan calon jamaah haji, hingga proses pemberangkatan dan pemulangan para jamaah haji setelah menunaikan ibadah haji. Jangan sampai kita menjadikan musim haji ini sebagai momen “cuci tangan” politik, mengeksploitasi dana secara besar-besaran, atau hanya untuk mencari popularitas semata. Jika orientasi tersebut masih bercokol dalam benak kita, ingatlah bahwa sesungguhnya kita sedang mendaki gunung yang akan meletus.

Kiranya hanya Allah SWT jualah Yang Maha Penentu segala-galanya. Berbagai macam kegiatan yang dilakukan secara umum oleh KBIH Nururrahman mulai dari bimbingan manasik, pemberangkatan, dan pemulangan jama’ah syukur al-hamdulillah tidak ditemukan suatu kendala yang cukup berarti baik itu yang bersifat dapat mencemarkan kredibilitas KBIH sendiri maupun yang berkenaan dengan masalah Kewarganegaraan sebagai masyarakat Indonesia. Kemudian juga kekompakan jama’ah yang memang sejak semula sudah ditanamkan di hati masing-masing jama’ah, ternyata secara konsisten telah dilaksanakan oleh setiap jama’ah. Hal ini menunjukkan bahwa setiap jama’ah memiliki kekhusu’an dalam melaksanakan ibadah haji.

Akhirnya, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan rahmat–barakah-Nya di dalam kehidupan kita dan agar tujuan kita dalam ibadah ini mendapatkan predikat haji yang mabrur yang sudah barang tentu akan senantiasa mendapat ridha-Nya. Amin ya Rabbal ‘alamin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar yang baik mencerminkan diri anda. Terima kasih...

 
Beranda | Profil | Kontak | Sambutan
Copyright © 2011-2015. Nururrahman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger