JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII DPR KH, Abdul Hakim, mengingatkan, pemanfaatan hasil optimalisasi setoran awal (indirect cost) biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk membiayai operasional haji, service fee, hingga pengadaan kendaraan operasional petugas haji sangat rentan penyimpangan. Menurut Hakim, selain terjadi duplikasi komponen yang dibiayai direct cost dan indirect cost, setoran BPIH juga menunjukkan masih bercampurnya bunga dari hasil pengendapan setoran awal dengan dana pokok.
”Dalam usulan perkiraan awal BPIH tahun 2012 (1433 Hijriyah) yang disampaikan pemerintah belum lama ini, kami menyinyalir ada duplikasi anggaran. Dalam direct cost yang diusulkan Kemenag, ada komponen general service fee (KSA) Kerajaan Arab Saudi sebesar 100 dollar AS. Usulan untuk general service fee KSA juga masuk dalam komponen indirect cost sebesar Rp 9,184 miliar dengan nama komponen general service fee KSA petugas,” ungkap Hakim yang juga Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Minggu (12/2/2012), di Jakarta.
Selain general service fee KSA dalam indirect cost BPIH tahun 1433 H yang nilainya mencapai Rp 1,549 triliun, juga dianggarkan komponen general service fee sebesar Rp 317,6 miliar yang masuk dalam anggaran subsidi jemaah haji.
Seharusnya, kata Hakim, pemerintah menghindari terjadinya duplikasi pembiayaan dalam penyusunan komponen BPIH, baik dalam direct cost maupun indirect cost. Pemanfaatan dana indirect cost yang diambil dari bunga biaya BPIH tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan jemaah haji dan meringankan biaya calon jemaah.
”Karena calon jemaah sudah mengendapkan uangnya, seharusnya mereka bisa mengambil manfaat bunganya, seperti mendapat potongan biaya yang meringankan calon jemaah,” ujarnya.
Kompas.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik mencerminkan diri anda. Terima kasih...