Pemondokan atau penginapan jamaah haji di Tanah
Suci merupakan salah satu bagian dari pengurusan haji oleh pemerintah. Hal itu
menjadi bagian yang tidak kalah pentingnya bagi penyelenggaraan haji secara
keseluruhan.
Pola penentuan pemondokan yang akan ditempati
jamaah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan dengan cara diundi atau
Qur’ah. Hal itu dilakukan untuk menentukan nomor maktab, nomor rumah dan wilayahnya.
Pengundian (qurah) ini dilakukan untuk mencegah ketidakadilan. Demikian
sebagaimana dikatakan oleh Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali.
Qur’ah dilakukan secara terbuka menggunakan
sistem komputerisasi yang dilakukan dengan memberikan perintah proses kepada
media yang tersambung dengan sistem aplikasi Qur’ah dan peserta Qur’ah.
“Dari situ akan keluar secara otomatis nomor
rumah, nomor pemondokan dan nama maktab. Ada juga kapasitas rumahnya,” jelas
Menag pada Selasa (27/8).
Lebih lanjut Suryadharma Ali menjelaskan bahwa
pola Qur’ah dibuat untuk mengakomodir aspek pemerataan daerah pada semua maktab
secara proporsional sesuai dengan jumlah kloter dan tipe pesawat. Keduanya
kemudian disinkronkan dengan keterwakilan kapasitas pesawat pada secara proporsional
pada setiap tipe.
Dibawah ini silahkan download (format file Pdf)
hasil qurah untuk pemondokan; maktab, rumah dan petanya.
[by Admin Nururrahman]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar yang baik mencerminkan diri anda. Terima kasih...